Badan Usaha vs Badan Hukum
Perbedaan badan usaha dan badan hukum :
BADAN USAHA | BADAN HUKUM |
Bukan merupakan subjek hukum, sehingga dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, badan usaha diwakilkan oleh pendiri/pengurus yang ditunjuk sesuai dengan akta pendirian/anggaran dasar. |
|
Tidak dapat digugat dan menggugat akan tetapi dapat ditujukan kepada pendiri/pengurus aktif sebagai perwakilan. |
|
Hanya didirikan di bawah sebuah akta notariis dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya. | Dapat bertindak(Digugat dan menggugat) |
Harta kekayaannya bercampur dan tidak ada suatu pemisahan yang jelas. | Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pada pemegang sahamnya dan para pendirinya. |
Karena tidak ada pemisahan harta yang jelas maka jika terjadi gugatan dari pihak ketiga maka diberlakukan tanggung jawab renteng dengan mengikutsertakan aset pribadi sebagai jaminan ataupun ganti rugi. | Harus ada pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. |
Perbedaan antara PT, CV, Firma dan Koperasi :
Perbedaan | Perseroan terbatas (PT) | Persekutuan komanditer (CV) | Firma (FA) | Koperasi |
Pengertian umum | organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. | suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya | suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. | badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya |
Asal modal/Bentuk Usaha | Pemegang saham/Badan Hukum | Pemegang saham./Badan Usaha | Seluruh anggota/Badan Usaha | modal sendiri dan modal luar/Badan Hukum |
Pemilik usaha | Pemegang saham | sekutu aktif dan sekutu pasif | Sekutu usaha | Anggota |
Pembagian hasil usaha | Dibagi secara proporsional bagi pemilik dan secara dividen bagi pemilik modal | Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati | Dibagi secara proporsional kepada setiap sekutu | Anggota sesuai proporsional keaktifan |
Penentu kebijakan | Direksi | Sekutu aktif | Para sekutu | Pengurus |
Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian | Pemegang saham dengan sejumlah saham yang dimiliki | Sekutu aktif | Para sekutu | Anggota dengan sejumlah modal ekuitas |
Landasan hukum | UU No. 40 tahun 2007 | Kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD) | Pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD | UU No. 25 tahun 1999 |
Komentar
Posting Komentar