Badan Usaha vs Badan Hukum

 


 Perbedaan badan usaha dan badan hukum :

BADAN USAHA

BADAN HUKUM

Bukan merupakan subjek hukum, sehingga dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, badan usaha diwakilkan oleh pendiri/pengurus yang ditunjuk sesuai dengan akta pendirian/anggaran dasar.

  • Sebagai subjek hukum.
  • Harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan harta kekayaan pribadi pengurus/pendiri.

Tidak dapat digugat dan menggugat akan tetapi dapat ditujukan kepada pendiri/pengurus aktif sebagai perwakilan.

  • Memiliki hak dan kewajiban.
  • Pertanggungjawaban pendiri/pemegang saham kepada pihak keriga hanya sebatas modal (inbreng) yang dimasukkan ke dalam badan usaha berbadan hukum tersebut.

Hanya didirikan di bawah sebuah akta notariis dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.

Dapat bertindak(Digugat dan menggugat)

Harta kekayaannya bercampur dan tidak ada suatu pemisahan yang jelas.

Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pada pemegang sahamnya dan para pendirinya.

Karena tidak ada pemisahan harta yang jelas maka jika terjadi gugatan dari pihak ketiga maka diberlakukan tanggung jawab renteng dengan mengikutsertakan aset pribadi sebagai jaminan ataupun ganti rugi.

Harus ada pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya.

 

Perbedaan antara PT, CV, Firma dan Koperasi :

Perbedaan

Perseroan terbatas (PT)

Persekutuan komanditer (CV)

Firma (FA)

Koperasi

Pengertian umum

organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya

suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

Asal modal/Bentuk Usaha

Pemegang saham/Badan Hukum

Pemegang saham./Badan Usaha

Seluruh anggota/Badan Usaha

modal sendiri dan modal luar/Badan Hukum

Pemilik usaha

Pemegang saham

sekutu aktif dan sekutu pasif

Sekutu usaha

Anggota

Pembagian hasil usaha

Dibagi secara proporsional bagi pemilik dan secara dividen bagi pemilik modal

Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati

Dibagi secara proporsional kepada setiap sekutu

Anggota sesuai proporsional keaktifan

Penentu kebijakan

Direksi

Sekutu aktif

Para sekutu

Pengurus

Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian

Pemegang saham dengan sejumlah saham yang dimiliki

Sekutu aktif

Para sekutu

Anggota dengan sejumlah modal ekuitas

Landasan hukum

UU No. 40 tahun 2007

Kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD)

Pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD

UU No. 25 tahun 1999

Komentar

Postingan Populer